JUMLAH PENGUNJUNG: 7717291
FREQUENTLY ASKED QUESTION |
DIBUAT OLEH DPMPTSP KAB SLEMAN |
APA YANG DIMAKSUD DENGAN NIB? |
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan Usahanya.
Dengan terbitnya PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB merupakan perizinan berusaha yang sah menggantikan izin terdahulu seperti TDP, SIUP, TDUP, dan izin usaha lainnya. |
APAKAH SETIAP KEGIATAN USAHA WAJIB MEMILIKI NIB? |
NIB wajib dimiliki oleh semua Pelaku Usaha baik yang berskala Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. |
MENGAPA PERLU MEMILIKI NIB? |
NIB sebagai identitas pelaku usaha dalam kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha
NIB bagi UMK merupakan perizinan tunggal yang berlaku sebagai Perizinan Usaha, sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia), sebagai Sertifikasi Jaminan Produk Halal
NIB digunakan untuk mengurus perizinan lainnya meliputi PIRT, SLHS (sertifikat layak higiene sanitasi), SLS (sertifikat layak sehat) dan lainnya
NIB sebagai persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi dari pemerintah berupa pendampingan pengembangan usaha, promosi usaha, akses pendanaan dari pemerintah maupun perbankan
|
APA SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NIB? |
Untuk mendaftar NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan: |
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KBLI (KEGIATAN USAHA)? |
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KLIK LINK BERIKUT Informasi terkait KBLI |
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR NIB? |
NIB diajukan dan diproses secara elektronik melalui website OSS RBA yaitu oss.go.id atau melalui aplikasi berbasis android OSS Indonesia yang dapat di download secara gratis melalui playstore |
BUTUH BANTUAN? |
Apabila anda sudah pernah mendaftar NIB namun tidak dapat mengakses akun OSS, anda dapat mengakses menu bantuan berikut: |
BAGAIMANA CARA PENAMBAHAN DAN PENGHAPUSAN KEGIATAN USAHA? |
Satu NIB dapat memuat berbagai kegiatan usaha. Anda dapat menambah atau menghapus kegiatan yang ditampilkan pada NIB. |
APAKAH KEPEMILIKAN NIB BERAKIBAT TERHADAP PEMBEBANAN PAJAK? |
Kepemilikan NIB tidak berhubungan dengan perhitungan pajak. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021, perhitungan pajak UMK yang harus anda bayarkan adalah jumlah penjualan tahunan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta rupiah, lalu dikalikan tarif pajak yaitu 0,5%. Atau dengan kata lain, Pelaku UMK yang berkewajiban membayar pajak adalah yang memiliki omset lebih dari lima ratus juta rupiah per tahun.
|
APAKAH JIKA ADA PENGEMBANGAN USAHA PERLU MEMBUAT NIB BARU? |
Tidak perlu, cukup dengan menambahkan KBLI pada NIB anda |
JIKA LOKASI USAHA BERUBAH, APAKAH PERLU MENGURUS NIB BARU? |
Tidak perlu, cukup mengupdate lokasi usaha saja pada menu Perizinan berusaha – perubahan data usaha |
JIKA USAHA MENAMBAH LOKASI BARU APAKAH PERLU MEMBUAT NIB BARU? |
Tidak perlu, kegiatan usaha pada lokasi yang baru dapat ditambahkan pada NIB sebelumnya |
APABILA KEGIATAN USAHA BERGANTI KEPEMILIKAN APAKAH PERLU MENGURUS NIB BARU? |
Pemilik usaha yang baru dapat mendaftarkan NIB atas kegiatan tersebut dan Pemilik lama melakukan pencabutan kegiatan usaha. |
JIKA KEGIATAN USAHA SUDAH TIDAK BERJALAN APAKAH NIB HARUS DICABUT? |
NIB tidak harus dicabut jika kegiatan usaha akan dijalankan kembali suatu saat nanti
|