FREQUENTLY ASKED QUESTION |
DIBUAT OLEH DPMPTSP KAB SLEMAN |
1. Bagaimana cara membuat akun melalui SINOM? |
Pemohon wajib membuat akun dengan menggunakan email aktif, klik link berikut untuk melihat video tutorial membuat akun (MEMBUAT AKUN) |
2. Jika setelah mendaftar akun tetapi tidak mendapatkan email verifikasi akun (aktivasi akun) apa yang harus saya lakukan? |
Silahkan cek SPAM EMAIL. Terkadang email verifikasi akun terdeteksi SPAM sehingga tidak ada di INBOX email anda, atau bisa menghubungi WA Technical Support (089652951982) dengan menginformasikan email dan nama akun yang didaftarkan. |
3. Bagaimana cara menggabungkan file PDF? |
Klik link berikut untuk melihat video tutorial menggabungkan file PDF(MENGGABUNGKAN FILE PDF) |
4. Bagaimana cara mendaftar izin melalui SINOM? |
Klik link berikut untuk melihat video tutorial mendaftar izin melaui SINOM(MENDAFTAR IZIN) |
5. Bagaimana cara mengetahui persyaratan izin? |
Setiap jenis izin memiliki persyaratan dan formulir yang berbeda-beda. Persyaratan izin terdapat pada formulir permohonan, silahkan klik link FORMULIR untuk download form., Formulir pendaftaran online dapat diunduh melalui (DOWNLOAD FORMULIR) |
6. Bagaimana jika lupa password akun SINOM? |
Silahkan menghubungi WA Technical Support (089652951982) dengan menginformasikan Nama akun dan email yang didaftarkan. |
7. Apa yang harus dilakukan setelah berhasil daftar dan upload permohonan? |
Permohonan yang sudah sukses terdaftar akan di verifikasi berdasarkan urutan, apabila sudah kami koreksi dan terdapat kekurangan persyaratan akan kami informasikan
melalui email aktif yang diajukan pada saat pendaftaran. Jika permohonan sudah lengkap Bukti Penerimaan Berkas Online akan kami kirim melalui email. |
8. Bagaimana cara mengetahui proses permohonan izin yang sudah didaftarkan? |
Untuk mengetahui proses permohonan silahkan klik menu Lacak Berkas dengan login akun. |
9. Bagaimana cara mengurus IMB/PBG/SLF? |
Berdasarkan ketentuan peraturan yang baru, IMB diganti dengan PBG. Untuk proses pendaftaran IMB/PBG/SLF dilakukan secara online melalui SIMBG simbg.pu.go.id. Sebelum PBG pemohon mengurus KKPR tata ruang dahulu di DPMPTSP. Untuk konsultasi via WA informasi (089692886200)
|
10. Mohon informasi terkait Dispensasi IMB/PBG? |
Berkaitan dengan pelayanan dispensasi IMB/PBG yang selama ini dipahami sebagai Pemutihan IMB/PBG meliputi :
1. kegiatan fungsi hunian (rumah tinggal)
2. kegiatan fungsi campuran (rumah tinggal dan ruang usaha tertentu)
3. kegiatan rumah ibadah/tempat ibadah.
informasi lebih lanjut silahkan chat WA Dispensasi IMB(087718636867)
|
11. Apakah izin pemanfaatan ruang yang dipergunakan sebagai perubahan status tanah tegal/sawah menjadi pekarangan dimana tanahnya berada pada zona hijau (peruntukan pertanian) dapat disetujui izinnya? |
Izin pemanfaatan ruang dapat diterbitkan apabila sesuai dengan tata ruang |
12. Apakah ada sanksi jika mendirikan rumah dilahan pertanian tanpa izin pemanfaatan ruang dan IMB/PBG? |
Ada, pengenaan sanksi didasarkan pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Bangunan yang tidak berizin akan menjadi obyek pengawasan perangkat daerah teknis. Untuk informasi lebih lanjut silahkan Chat WA Informasi atau Aduan (089692886200) atau (081326109494)
|
13. Bagaimana mengetahui tata ruang diperbolehkan atau tidak untuk kegiatan usaha atau rumah tinggal? |
untuk mengetahui tata ruang silahkan cek di simtaru.slemankab.go.id atau bisa chat WA Advice Planing (089618484322) dengan mengirimkan titik koordinat lokasi.
|
14. Bagaimana pengurusan izin apabila pemilik tanah telah meninggal dunia? |
Dengan melampirkan surat kematian dan kerelaan ahli waris
|
15. Berapa biaya pengurusan izin? |
Pengurusan izin tidak dipungut biaya kecuali IMB/PBG. Untuk KKPR ada kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. |
16. Apakah untuk kegiatan usaha masih diperlukan izin HO? |
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Izin Gangguan (HO) sudah dicabut.
Untuk kegiatan usaha/pembangunan yang berada di lingkungan masyarakat seyogyanya menyampaikan rencana kegiatan usaha/pembangunan kepada pemangku wilayah setempat agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.
|
17. Bagaimana cara mengurus dokumen izin karena hilang atau rusak? |
Bisa mengajukan duplikat izin ke DPMPTSP Kabupaten Sleman untuk informasi lebih lanjut silahkan chat WA Informasi (089692886200)
|
18. Apa saja jenis layanan yang dilayani di MPP (Mal Pelayanan Publik)? |
Untuk mengetahui jenis layanan silahkan klik link berikut : (KLIK DISINI)
|
19. Perizinan apa sajakah yang dilayani oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman? |
Jenis Perizinan yang dilayani oleh DPMPTSP bisa di cek melalui link berikut : (KLIK DISINI)
|
20. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin? |
Informasi terkait waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan masing-masing izin silahkan klik link berikut : (KLIK DISINI)
|
21. Apasaja media untuk memperoleh informasi melalui DPMPTSP Kabupaten Sleman? |
a. Telp. (0274) 867199, 868405 psw 7388, 7375
b. Website : dpmptsp.slemankab.go.id
c. Email : dpmptsp@slemankab.go.id
d. FB/Instagram/twitter : @dpmptspsleman
e. Whatsaap : 0896.9288.6200
f. WA OSS RBA : 0896.1848.4322
g. SINOM : perizinan.slemankab.go.id
|
22. Bagaimana saya akan mengurus perubahan status tanah (tegal/sawah menjadi pekarangan), pemanfaatan ruang, pecah kavling? |
Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
1. Untuk kegiatan berusaha proses KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS oss.go.id, untuk konsultasi dapat WA ke 089618484322 atau telp (0274)868405 ext 7953
2. Untuk kegiatan Non berusaha meliputi :
a. rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
b. tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD;
c. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Jenis KKPR untuk kegiatan non berusaha terdiri dari:
a. KKKPR : Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang untuk wilayah yang berada di RDTR Sleman Timur yaitu Kapanewon Berbah, Prambanan, Ngemplak, dan Kalasan
b. PKKPR : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang untuk wilayah yang belum ada RDTR meliputi kapanewon selain huruf a.
3. Untuk kegiatan UMK (Usaha Mikro Kecil) yang tidak memiliki KKPR/IPPT mengurus KRK(Keterangan Rencana Kabupaten)
Pengurusan KKPR Non Berusaha dan KRK di proses melalui SINOM perizinan.slemankab.go.id, untuk konsultasi dapat Chat ke WA Informasi (089692886200) atau telp (0274)868405 ext 7388 |