Logo Sleman

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

DIBUAT OLEH DPMPTSP KABUPATEN SLEMAN

1. Bagaimana cara membuat akun melalui SINOM?
Pemohon wajib membuat akun dengan menggunakan email aktif. Klik link berikut untuk melihat video tutorial membuat akun: (MEMBUAT AKUN)
2. Jika setelah mendaftar akun tetapi tidak mendapatkan email verifikasi akun (aktivasi akun), apa yang harus saya lakukan?
Silahkan cek SPAM EMAIL. Jika masih tidak ditemukan, hubungi WA Technical Support (089652951982) dengan menginformasikan email dan nama akun yang didaftarkan.
3. Bagaimana cara menggabungkan file PDF?
Klik link berikut untuk melihat video tutorial menggabungkan file PDF: (MENGGABUNGKAN FILE PDF)
4. Bagaimana cara mendaftar izin melalui SINOM?
Klik link berikut untuk melihat video tutorial mendaftar izin melalui SINOM: (MENDAFTAR IZIN)
5. Bagaimana cara mengetahui persyaratan izin?
Setiap jenis izin memiliki persyaratan dan formulir yang berbeda-beda. Persyaratan izin terdapat pada formulir permohonan, silahkan klik link FORMULIR untuk download form: (FORMULIR IZIN)
6. Apa yang harus dilakukan setelah berhasil daftar dan upload permohonan?
Permohonan yang sudah sukses terdaftar akan diverifikasi berdasarkan urutan. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, akan kami informasikan melalui email aktif yang diajukan. Jika permohonan sudah lengkap, Bukti Penerimaan Berkas Online akan kami kirim melalui email.
7. Bagaimana cara mengetahui proses permohonan izin yang sudah didaftarkan?
Untuk mengetahui proses permohonan silahkan klik menu Lacak Berkas dengan login akun Anda.
8. Bagaimana cara mengurus IMB/PBG/SLF?
Berdasarkan ketentuan peraturan baru, IMB diganti dengan PBG. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIMBG (simbg.pu.go.id). Sebelum PBG, pemohon mengurus KKPR tata ruang dahulu di DPMPTSP. Untuk konsultasi via WA informasi: (089692886200)